Jumat, September 11, 2009

"DISKRESI KEPOLISIAN"

Peran Polisi saat ini adalah sebagai pemelihara Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) juga sebagai aparat penegak hukum dalam proses pidana. Polisi adalah aparat penegak hukum jalanan yang artinya langsung berhadapan dengan masyarakat dan penjahat. Dalam Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, "Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat". Pasal 4 UU Nomor 2 Tahun 2002 juga menegaskan "Kepolisian Negara RI bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib, dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia".

Dalam suatu keadaan tertentu dimana ketika terdapat suatu hal yang terjadi dilapangan akan tetapi dibutuhkan tindakan secepatnya, seorang petugas kepolisian dapat mengambil suatu keputusan sesuai hati nuraninya tanpa melanggar Hak Asasi Manusia, walaupun hal tersebut melanggar undang-undang. Tindakan seperti itu biasa disebut dengan istilah DISKRESI. Diskresi merupakan kewenangan polisi untuk mengambil keputusan atau memilih berbagai tindakan dalam menyelesaikan masalah pelanggaran hukum atau perkara pidana yang ditanganinya.


Tindakan diskresi yang diputuskan oleh petugas operasional di lapangan secara langsung pada saat itu juga dan tanpa meminta petunjuk atau keputusan dari atasannya adalah diskresi yang bersifat individual, sebagai contoh untuk menghindari terjadinya penumpukan arus lalu lintas di suatu ruas jalan, petugas kepolisian memberi isyarat untuk terus berjalan kepada pengemudi kendaaraan meskipun saat itu lampu pengatur lalu lintas berwarna merah dan sebagainya. Akan tetapi diskresi kepolisian ini sering menjadi alat "penyalahgunaan" oleh aparat tertentu yang hanya ingin memanfaatkan diskresi tersebut demi kepentingan pribadinya

Diskresi ini dijelaskan dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian yang menyatakan diskresi, yaitu kewenangan untuk bertindak demi kepentingan umum berdasarkan penilaian sendiri. Dalam pasal 18 ayat (1) juga membenarkan seseorang aparat kepolisian dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.

Pada dasarnya diskresi boleh dilakukan asalkan keputusan setempat Polisi tersebut tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Namun dalam prakteknya, diskresi ini mempunyai dampak negatif seperti cenderung akan terjadi tindakan Korupsi. Misalnya dapat kita jumpai pada saat Polisi mengadakan razia bagi pengguna kendaraan, kendaraan roda dua (sepeda motor) maupun kendaraan roda empat (mobil), dimana beberapa aparat kepolisian melakukan tindakan diskresi berupa "sidang ditempat". Selain itu telah terjadi juga suatu diskresi dalam hal pemeriksaan Tindak Pidana yang telah dilakukan dengan pertimbangannya adalah tidak adanya kerugian keuangan Negara.

Oleh karena itu, suatu diskresi haruslah dibatasi tindakannya melalui peraturan perundang-undangan, seperti apabila sudah terjadi tindak pidana, seharusnya tidak diadakan diskresi.


Related Article...



0 komentar:

Posting Komentar

---------------------------------------------------------------------

ADMIN ONLINE STATUS

GMKI Bdg
Henry

Peta Alamat Sekretariat GMKI Bandung

Lihat Semua Arsip

BUKOM ONLINE

Ekspresikan diri Anda buat rekan2 GMKI'ers melalui Bukom Online dibawah ini.
Pasang emoticon, klik tanda +

Tulis pesan, kritik, dan saran Anda



Back to TOP