Jumat, September 11, 2009

"HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL"

Pada diskusi BSPH GMKI kali ini kami membahas studi kasus mengenai Invasi Negara Federasi Rusia ke Georgia yang terjadi beberapa tahun yang lalu. Kronologis singkat dari peristiwa invasi ini berawal ketika terdapat 2 wilayah kecil yang terdapat di Georgia dimana kedua wilayah tersebut menginginkan kemerdekaan sebagai suatu Negara yang berdiri sendiri. Diketahui 2 wilayah kecil tersebut adalah prov. south assetia dan Abkhazia.

Kedua wilayah ini sudah berniat ingin memerdekakan diri dari Negara Georgia mulai sejak 1993 sehingga kondisi keamanan dan ketertiban diantara kedua belah pihak sangat mengkhawatirkan karena di satu sisi Georgia tidak merelakan kedua wilayah tersebut untuk berdiri sendiri sebagai Negara dan di sisi lain, kedua wilayah tersebut terus mendesak agar dapat memerdekakan diri. Selain itu, terdapat beberapa pendapat dari para ahli bahwa kekacauan yang terjadi antara Georgia dengan kedua wilayah tersebut juga disebabkan oleh Negara Federasi Rusia yang secara tidak langsung turut "membantu" keinginan kedua wilayah tersebut untuk memerdekakan diri dari Georgia.

Perserikatan Bangsa – bangsa (PBB) sebagai badan internasional yang menjaga keamanan dan ketertiban Internasional setelah melihat peristiwa di Georgia tersebut kemudian dibawah Dewan Keamanan (security council), membentuk UNOMIG pada 1994, yakni suatu lembaga yang dibentuk dengan tujuan untuk melakukan penyelidikan dan menyelesaikan sengketa yang terjadi di wilayah tersebut.



Namun, tujuan dibentuknya UNOMIG tersebut tidak hanya sampai disitu saja karena berdasarkan Piagam PBB, Dewan Keamanan (security council) PBB memiliki beberapa kewenangan yang harus dilaksanakan, yakni diantaranya :

a) memelihara perdamaian dan keamanan Internasional (Pasal 24 Piagam PBB)

b) mengadakan penyelidikan setiap perselisihan yang dapat mengancam perdamaian dan keamanan Internacional (Pasal 34 Piagam PBB)

c) Memberikan saran tentang cara-cara yang dapat dipakai untuk menyelesaikan suatu perselisihan (Pasal 36 dan 38 Piagam PBB).

d) Menentukan apakah terjadi suatu keadaan yang mengganggu perdamaian internasional atau adanya tindakan agresi dan menyarankan tindakan-tindakan apa yang dapat diambil untuk mencegah atau menghentikan adanya suatu agresi (Pasal 39 dan 40 Piagam PBB), dsb

Dewan Keamanan PBB jelas harus menanggapi akan peristiwa yang terjadi di Georgia tersebut karena berdasarkan Piagam PBB, Dewan Keamanan PBB memiliki salah satu fungĂ­s yang disebut dengan Fungsi Deliberatif, yaitu membahas mengenai masalah yang menyangkut perdamaian internacional, melakukan penyelidikan serta memberikan rekomendasi.

Pada saat membentuk lembaga UNOMIG tersebut, PBB juga menunjuk (menetapkan) Negara Rusia (Russian Federation State) sebagai pihak mediator dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi. Namun, yang terjadi bukanlah menenangkan keadaan atau ketertiban dan keamanan melainkan justru membuat keadaan semakin tidak tertib dan aman. Alasannya adalah Negara Rusia yang tadinya sebagai mediator tetapi melakukan penyerangan ke Georgia dan menduduki 2 Provinsi pada tanggal 7 Agustus 2008.

Kemudian timbul suatu permasalahan hukum dalam bentuk pertanyaan, pertama, walaupun Negara Rusia mempunyai peran dalam menyelesaikan permasalahan tersebut apakah Rusia berkapasitas melakukan tindakan sejauh itu, yakni menyerang kedaulatan Georgia ? kedua, bagaimana tanggungjawab dari Dewan Keamanan PBB sebagai organisasi internasional yang menunjuk Negara Rusia sebagai mediator terhadap penyerangan yang dilakukan Rusia tersebut ?

Pada dasarnya, Negara Rusia (Russian Federation States) jelas tidak berkapasitas atau memiliki kewenangan untuk melakukan penyerangan terhadap Georgia. Alasannya Rusia pada awalnya diberikan peran oleh PBB hanya sebagai mediator (pihak penengah) untuk mengatasi ketertiban dan keamanan diantara pihak yang bertikai, selain itu penyerangan Rusia ke Georgia jelas merupakan perbuatan melawan hukum, khususnya hukum internasional yang mengatur mengenai Kedaulatan (territorial) suatu Negara.

Dewan Keamanan PBB seharusnya melakukan tindakan yang tegas terhadap penyerangan yang dilakukan Rusia, diantaranya :

· menarik Rusia (RFS) sebagai pihak mediator karena dapat dianggap Negara Rusia sudah tidak netral dalam menangani permasalahan ini atas tindakan penyerangan yang dilakukannya ke Rusia

· berdasarkan fungsinya, maka Dewan Keamanan harus memberikan sanksi pertama kepada Rusia, yaitu sanksi ekonomi (embargo) dan apabila sanksi ekonomi ini tidak efektif maka Dewan Keamanan PBB dapat memberikan sanksi militer sesuai dengan Pasal 42 Piagam PBB.

· PBB harus lebih bekerja secara maksimal dalam menjaga ketertiban dan keamanan internasional, khususnya dalam konflik yang terjadi di Georgia karena PBB dianggap "menutup mata" dalam mengawasi ketertiban dan keamanan di Georgia sehingga penyerangan Rusia terhadap Georgia dapat dilakukan dengan mudah.

Meskipun dalam hal penyerangan Rusia terhadap Georgia dianggap sebagai suatu kelalaian dari tanggungjawab PBB (Dewan Keamanan), akan tetapi PBB tidak dapat dituntut dari pihak yang merasa dirugikan (Georgia) karena belum adanya suatu aturan yang mengatur mengenai hal itu. Permasalahan lain yang sering dikeluhkan dari beberapa Negara mengenai PBB adalah adanya hak istimewa (hak veto) yang dimiliki anggota negara tetap, salah satunya adalah Negara Rusia, yang menjadi suatu hal yang dilematis dalam menjaga keamanan dan ketertiban Internasional.

Related Article...



0 komentar:

Posting Komentar

---------------------------------------------------------------------

ADMIN ONLINE STATUS

GMKI Bdg
Henry

Peta Alamat Sekretariat GMKI Bandung

Lihat Semua Arsip

BUKOM ONLINE

Ekspresikan diri Anda buat rekan2 GMKI'ers melalui Bukom Online dibawah ini.
Pasang emoticon, klik tanda +

Tulis pesan, kritik, dan saran Anda



Back to TOP